![]() |
| by google |
Sebuah artikel pada situs
internet membuat saya tercengang kaget membacanya. Dalam artikel yang
membicarakan soal perempuan itu menerangkan betapa hukum pemerintahan di
Indonesia mampu dibeli dengan dolar. Tulisannya tidak begitu panjang, namun
cukup bisa untuk menggelitik pembaca.
Pada situs itu menjabarkan bahwa
Indonesia di Tahun 2004 sempat dibuat geger dengan kontroversi Draft Kompilasi
Hukum Islam (KHI) yang disusun oleh Departemen Agama RI. Draft yang pada Bulan
Oktober dibuat oleh Tim Pengarusutamaan Gender itu konon dibiayai oleh Zionisme
Internasional. Namun, sebetulnya bukan soal siapa yang berada dibalik pembuatan
draft ini, tapi dampak yang berakibat sangat fatal. Dari beberapa pasal yang
tertera, ditemukan pasal yang nayata nyata menolak poligami, bahkan dari
rancangan itu membenarkan perempuan menjadi saksi dalam sebuah pernikahan yang
nyatanya tidak diperbolehkan dalam agama. Dalam hal mewarispun terdapat
kerancuan, perempuan dan laki laki memiliki hak waris yang sama.
Hal di atas hanya sebagian kecil
dari dampak besar akibat merebaknya tuntutan kaum feminism yang terus bergejolak
di belahan bumi manapun. Feminisme sebetulnya sebuah gerakan yang menuntut
kesamaan hak dan kewajiban pria dan wanita, baik untuk wilayah publik maupun
domestik. Jika mayoritas pria disibukkan dengan tanggung jawab mencari nafkah
dan perempuan hanya berkutat dengan urusan rumah tangga, maka hal inilah yang
ditolak mentah mentah oleh penggiat feminisme.
Feminisme adalah ajaran yang
lahir saat revolusi industry terjadi di Inggris pada tahun 1792. Saat itu,
kondisi perempuan sangat memprihatinkan, mereka terus bekerja layaknya seorang
budak yang tidak memperoleh upah. Perempuan terus dituntut untuk melaksanakan
kewajiban sebagai pekerja yang tidak boleh menuntut hak. Jika di masa itu
dikenal manusia sampah, maka kata itu pantas dilekatkan pada perempuan. Seperti
itulah situasi yang terus berlanjut, hingga suatu ketika seorang perempuan
menginginkan agar perempuan tidak lagi berada di posisi tertindas, dia adalah
Lady Mary.
Namun, lambat laun paradigma
tentang feminisme mengalami kemunduran, bahkan jauh dari maksud awal yang ingin
melepaskan perempuan dari kungkungan budaya perbudakan. Semakin hari mereka
yang mengatasnamakan feminism ini terus melakukan penuntutan terhadap hak yang
(katanya) mereka tidak peroleh.
Hal ini bagi sebagian orang
adalah sebuah kesia-siaan semata, bagaimana tidak??? Sudah jauh setelah
terjadinya revolusi industry, wanita dan pria ditempatkan di posisi yang sama.
Wilayah publik yang menjadi bagian dari bidang ekonomi, hukum, pemerintahan dan
segala macam aktivitas yang bertujuan untuk kepentingan umum, tidak hanya diisi
oleh kaum pria, wanitapun sudah memiliki peran dalam hal ini. Begitupun juga untuk wilayah domestik,
priapun sudah mulai melibatkan diri untuk mengurusi rumah tangga.
Lalu, apalagi yang dituntut oleh kaum feminisme saat ini? Bukankah
semuanya telah terpenuhi???

No comments:
Post a Comment